
Sosialisasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di UPTD SMPN 1 Rote Barat Laut
Sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan lingkungan sekolah dan pelaksanaan regulasi daerah, UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menerima kunjungan tiga instansi dari Kabupaten Rote Ndao dalam rangka sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bupati Rote Ndao No. 400.7/735/DINKES/2025 tentang Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao No. 11 Tahun 2014. Sosialisasi diterima langsung oleh Safrin sebagai guru di UPTD SMPN 1 Rote Barat Laut.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2014 menetapkan bahwa kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja. Dalam konteks sekolah, aturan ini mengharuskan seluruh area, baik ruang kelas, halaman, maupun fasilitas umum, bebas dari aktivitas merokok, termasuk larangan membawa, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.
Ibu Cathlyn dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman warga sekolah terhadap isi dan konsekuensi hukum dari Perda tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa setiap guru, siswa, dan staf memahami bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam membentuk budaya hidup sehat.
Bapak Beni Nalle dari Dinas Pendidikan menambahkan bahwa penerapan Perda No. 11 Tahun 2014 di lingkungan sekolah merupakan bagian dari penguatan pendidikan karakter. “Kepatuhan terhadap aturan daerah adalah bentuk nyata dari nilai disiplin dan tanggung jawab. Sekolah harus menjadi contoh dalam pelaksanaan regulasi pemerintah,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi langkah proaktif UPTD SMPN 1 Rote Barat Laut dalam menerima dan menindaklanjuti sosialisasi ini.
Perwakilan dari SATPOL PP Kabupaten Rote Ndao menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan penertiban. “Kami mendorong pendekatan edukatif terlebih dahulu, namun penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dari implementasi peraturan,” jelasnya.
Safrin, selaku guru penerima kegiatan, menyampaikan bahwa sekolah akan segera menindaklanjuti sosialisasi ini dengan langkah konkret. Di antaranya adalah pemasangan stiker larangan merokok di titik strategis, “Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga sekolah memahami dan mematuhi aturan ini, demi terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan kondusif,” ujarnya.
Sebagai bentuk edukasi lanjutan, sekolah akan mengintegrasikan materi tentang Perda No. 11 Tahun 2014 dalam kegiatan pembelajaran dan kampanye kesehatan. Melalui pendekatan tematik dan proyek kolaboratif, siswa akan diajak untuk memahami isi peraturan, dampaknya, dan cara berkontribusi dalam penerapannya. Hal ini sejalan dengan visi pendidikan yang kontekstual dan berbasis nilai.
Kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari gerakan kolektif untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Dengan dukungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan SATPOL PP, UPTD SMPN 1 Rote Barat Laut siap menjadi model sekolah yang taat regulasi dan peduli terhadap kesehatan warganya.
Melalui publikasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat, orang tua, dan pemangku kepentingan untuk turut mendukung pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2014. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok—karena masa depan anak-anak kita dimulai dari peraturan yang kita tegakkan hari ini.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Menyelami Esensi Pembelajaran Mendalam: In House Training Guru SMPN 1 Rote Barat Laut
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermakna dan transformatif, SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) bertajuk “Menyelami
Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Pelaksanaan Pembelajaran: Implementasi Pasal 3 Poin b Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Dalam rangka memperkuat profesionalisme guru dan efektivitas pembelajaran di satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Merancang Pembelajaran Bermakna: Implementasi Pasal 3 Poin a Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. S
Pendidikan Karakter: Pilar Strategis dalam Menyiapkan Murid Menghadapi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia belajar, bekerja, dan berinteraksi. Murid sebagai generasi penerus bangsa dihadapkan pada
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK): Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan program evaluasi pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diluncurkan se
Peran Guru Wali dalam Transformasi Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memperkenalkan peran baru yang signifikan dalam sistem pendidika
MPLS 2025: Menyambut Generasi Hebat di UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut
Tahun ajaran baru 2025 telah tiba, dan UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut kembali membuka lembaran baru dalam perjalanan pendidikan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekola
Prinsip Pembelajaran: Fondasi Pembelajaran Mendalam yang Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
Dalam era Kurikulum Merdeka, pembelajaran tidak lagi dipandang sebagai proses transfer pengetahuan semata, melainkan sebagai pengalaman yang membentuk karakter, kompetensi, dan kesada
Sambutan Kepala Sekolah Pada Kegiatan Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat melaksanakan kegiatan pembagian rapor semester genap Tahun Pelajaran 2024/202
Membangun Generasi Unggul Melalui 8 Dimensi Profil Lulusan Kurikulum Merdeka
Dalam upaya menciptakan pendidikan yang relevan dengan tantangan abad ke-21, Kementerian Pendidikan Indonesia melalui Kurikulum Merdeka menetapkan 8 Dimensi Profil Lulusan sebagai sta