
Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Pelaksanaan Pembelajaran: Implementasi Pasal 3 Poin b Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Dalam rangka memperkuat profesionalisme guru dan efektivitas pembelajaran di satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu pasal yang menjadi landasan operasional guru dalam menjalankan tugasnya adalah Pasal 3 Poin b, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; yang menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan merupakan bagian pokok dari beban kerja guru. Ketentuan ini menempatkan guru sebagai pelaksana utama proses pendidikan yang bermakna dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Pasal 3 Poin b menekankan bahwa pelaksanaan pembelajaran bukan sekadar rutinitas mengajar, melainkan proses dinamis yang melibatkan interaksi aktif antara guru, peserta didik, materi ajar, dan lingkungan belajar. Guru dituntut untuk melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan rencana, fleksibel terhadap situasi kelas, dan responsif terhadap perkembangan peserta didik. Dalam konteks Kurikulum Merdeka, pelaksanaan pembelajaran harus berpusat pada siswa, mendorong eksplorasi, dan menumbuhkan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Pelaksanaan pembelajaran yang efektif mencerminkan integrasi antara perencanaan yang matang dan eksekusi yang reflektif. Guru perlu mengelola waktu, strategi, dan media pembelajaran secara cermat agar tujuan pembelajaran tercapai secara optimal. Selain itu, guru juga harus mampu menciptakan suasana kelas yang kondusif, inklusif, dan mendorong partisipasi aktif semua peserta didik. Hal ini sejalan dengan semangat pendidikan yang membebaskan dan memberdayakan.
Di satuan pendidikan seperti UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut, pelaksanaan pembelajaran menjadi cerminan budaya mutu sekolah. Guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membangun relasi, menumbuhkan rasa ingin tahu, dan memfasilitasi proses berpikir kritis. Pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas menjadi indikator keberhasilan sekolah dalam mewujudkan visi pendidikan yang transformatif dan berakar pada nilai-nilai lokal serta kebijakan nasional.
Pasal 3 Poin b juga mengakui bahwa pelaksanaan pembimbingan memiliki peran strategis dalam mendampingi peserta didik secara personal maupun kelompok. Guru pembimbing wajib melaksanakan kegiatan yang mendukung perkembangan sosial, emosional, dan akademik siswa. Pembimbingan yang baik akan membantu peserta didik mengenali potensi diri, mengatasi tantangan, dan merancang masa depan secara lebih terarah.
Dalam pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan, guru dituntut untuk menerapkan prinsip diferensiasi, yaitu menyesuaikan pendekatan dengan kebutuhan, gaya belajar, dan latar belakang peserta didik. Guru harus mampu mengidentifikasi hambatan belajar dan memberikan intervensi yang tepat. Dengan demikian, proses pembelajaran menjadi lebih adil, relevan, dan berdampak nyata bagi semua siswa.
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan sesuai standar. Melalui supervisi akademik, refleksi kolektif, dan penguatan kapasitas guru, kepala sekolah dapat menciptakan ekosistem pembelajaran yang sehat dan berkelanjutan. Dukungan struktural ini menjadi fondasi dalam membangun budaya sekolah yang profesional dan berorientasi pada hasil belajar.
Pelaksanaan pembelajaran juga harus didokumentasikan secara sistematis, baik melalui jurnal harian, laporan kegiatan, maupun refleksi pembelajaran. Dokumentasi ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kerja, tetapi juga sebagai bahan evaluasi dan pengembangan praktik mengajar. Guru yang konsisten dalam mendokumentasikan pelaksanaan pembelajaran menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan akuntabilitas profesional.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 3 Poin b, guru diharapkan menjadi pelaksana pembelajaran yang reflektif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Pelaksanaan bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud dedikasi dalam menciptakan pengalaman belajar yang bermakna, transformatif, dan selaras dengan arah pembangunan pendidikan nasional.
Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi profesionalisme dan mutu pembelajaran, UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut berkomitmen untuk mengimplementasikan Pasal 3 Poin b secara konsisten dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antarguru, dukungan kepala sekolah, dan partisipasi aktif peserta didik, pelaksanaan pembelajaran menjadi ruang tumbuh bagi generasi pembelajar yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Menyelami Esensi Pembelajaran Mendalam: In House Training Guru SMPN 1 Rote Barat Laut
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermakna dan transformatif, SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) bertajuk “Menyelami
Sosialisasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di UPTD SMPN 1 Rote Barat Laut
Sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan lingkungan sekolah dan pelaksanaan regulasi daerah, UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menerima kunjungan tiga instansi dari Kabupaten Rote N
Merancang Pembelajaran Bermakna: Implementasi Pasal 3 Poin a Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. S
Pendidikan Karakter: Pilar Strategis dalam Menyiapkan Murid Menghadapi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia belajar, bekerja, dan berinteraksi. Murid sebagai generasi penerus bangsa dihadapkan pada
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK): Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan program evaluasi pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diluncurkan se
Peran Guru Wali dalam Transformasi Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memperkenalkan peran baru yang signifikan dalam sistem pendidika
MPLS 2025: Menyambut Generasi Hebat di UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut
Tahun ajaran baru 2025 telah tiba, dan UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut kembali membuka lembaran baru dalam perjalanan pendidikan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekola
Prinsip Pembelajaran: Fondasi Pembelajaran Mendalam yang Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
Dalam era Kurikulum Merdeka, pembelajaran tidak lagi dipandang sebagai proses transfer pengetahuan semata, melainkan sebagai pengalaman yang membentuk karakter, kompetensi, dan kesada
Sambutan Kepala Sekolah Pada Kegiatan Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat melaksanakan kegiatan pembagian rapor semester genap Tahun Pelajaran 2024/202
Membangun Generasi Unggul Melalui 8 Dimensi Profil Lulusan Kurikulum Merdeka
Dalam upaya menciptakan pendidikan yang relevan dengan tantangan abad ke-21, Kementerian Pendidikan Indonesia melalui Kurikulum Merdeka menetapkan 8 Dimensi Profil Lulusan sebagai sta