• UPTD SMPN 1 ROTE BARAT LAUT
  • Dengan Iman dan Ilmu, Kami Membangun Peradaban

Merancang Pembelajaran Bermakna: Implementasi Pasal 3 Poin a Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu poin fundamental dalam peraturan ini adalah Pasal 3 Poin a, yang menegaskan bahwa perencanaan pembelajaran atau pembimbingan merupakan bagian pokok dari beban kerja guru. Ketentuan ini menempatkan perencanaan sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas profesional guru.

Pasal 3 Poin a menekankan bahwa guru wajib merancang pembelajaran atau pembimbingan secara sistematis dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Perencanaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses reflektif yang mengintegrasikan kurikulum, karakteristik siswa, dan arah pembangunan pendidikan nasional. Dengan perencanaan yang matang, guru dapat menciptakan pengalaman belajar yang bermakna, relevan, dan berdampak jangka panjang.

Dalam Permendikdasmen ini, perencanaan mencakup dua aspek utama: pengkajian kurikulum dan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Guru dituntut untuk memahami secara mendalam struktur kurikulum, termasuk capaian pembelajaran, alur tujuan, serta 8 Dimensi Lulusan yang menjadi indikator keberhasilan pendidikan. Dimensi tersebut mencakup: Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi. Setiap dimensi dirancang untuk membentuk lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga tangguh secara karakter, sosial, dan emosional, serta siap menghadapi tantangan global dengan nilai-nilai kebangsaan yang kuat. Dimensi ini menjadi acuan utama dalam perencanaan pembelajaran, asesmen, dan pengembangan budaya sekolah yang transformatif.

Penyusunan RPP yang efektif harus mencerminkan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa. Guru perlu merancang kegiatan yang mendorong eksplorasi, observasi, dan pemecahan masalah. Dalam konteks Kurikulum Merdeka, RPP juga harus membuka ruang bagi pembelajaran berbasis projek, kolaboratif, dan lintas disiplin. Hal ini sejalan dengan semangat pendidikan yang membebaskan dan memberdayakan.

Di satuan pendidikan seperti UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut, implementasi Pasal 3 Poin a menjadi pijakan dalam membangun budaya perencanaan yang profesional dan berkelanjutan. Guru didorong untuk melakukan refleksi dan diskusi kolektif dalam menyusun RPP, sehingga terjadi sinergi antar mata pelajaran dan antar jenjang pembelajaran. Perencanaan menjadi proses kolaboratif, bukan kerja individu yang terisolasi.

Perencanaan pembelajaran juga harus mempertimbangkan diferensiasi dan kebutuhan khusus peserta didik. Guru wajib merancang strategi yang inklusif, memperhatikan gaya belajar, latar belakang sosial, dan potensi unik setiap siswa. Dengan demikian, pembelajaran menjadi ruang yang aman, adil, dan mendukung tumbuh kembang semua peserta didik secara optimal.

Dalam era digital dan perubahan sosial yang cepat, perencanaan pembelajaran harus fleksibel dan responsif terhadap dinamika lingkungan. Guru dituntut untuk memanfaatkan teknologi, sumber belajar lokal, dan isu-isu aktual sebagai bagian dari strategi pembelajaran. Pasal 3 Poin a menjadi pengingat bahwa guru adalah perancang masa depan, bukan sekadar pelaksana kurikulum.

Kepala sekolah memiliki peran penting dalam mendukung implementasi perencanaan pembelajaran. Melalui supervisi akademik, pelatihan berkelanjutan, dan ruang refleksi, kepala sekolah dapat memastikan bahwa setiap guru memiliki kapasitas dan komitmen dalam merancang pembelajaran yang berkualitas. Dukungan struktural ini menjadi kunci dalam mewujudkan transformasi pendidikan yang berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 3 Poin a, guru diharapkan menjadi perencana yang visioner, reflektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Perencanaan bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud dedikasi dalam menciptakan pembelajaran yang menginspirasi dan membentuk generasi pembelajar yang tangguh, cerdas, dan berkarakter sesuai dengan 8 Dimensi Lulusan dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Menyelami Esensi Pembelajaran Mendalam: In House Training Guru SMPN 1 Rote Barat Laut

Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermakna dan transformatif, SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) bertajuk “Menyelami

12/10/2025 19:03 - Oleh Administrator - Dilihat 137 kali
Sosialisasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di UPTD SMPN 1 Rote Barat Laut

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan lingkungan sekolah dan pelaksanaan regulasi daerah, UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menerima kunjungan tiga instansi dari Kabupaten Rote N

26/09/2025 09:10 - Oleh Administrator - Dilihat 276 kali
Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Pelaksanaan Pembelajaran: Implementasi Pasal 3 Poin b Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Dalam rangka memperkuat profesionalisme guru dan efektivitas pembelajaran di satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

14/09/2025 19:06 - Oleh Administrator - Dilihat 203 kali
Pendidikan Karakter: Pilar Strategis dalam Menyiapkan Murid Menghadapi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia belajar, bekerja, dan berinteraksi. Murid sebagai generasi penerus bangsa dihadapkan pada

02/09/2025 09:25 - Oleh Administrator - Dilihat 285 kali
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK): Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan program evaluasi pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diluncurkan se

23/08/2025 05:51 - Oleh Administrator - Dilihat 72 kali
Peran Guru Wali dalam Transformasi Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memperkenalkan peran baru yang signifikan dalam sistem pendidika

23/08/2025 05:50 - Oleh Administrator - Dilihat 246 kali
MPLS 2025: Menyambut Generasi Hebat di UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut

Tahun ajaran baru 2025 telah tiba, dan UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut kembali membuka lembaran baru dalam perjalanan pendidikan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekola

16/08/2025 07:46 - Oleh Administrator - Dilihat 267 kali
Prinsip Pembelajaran: Fondasi Pembelajaran Mendalam yang Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan

Dalam era Kurikulum Merdeka, pembelajaran tidak lagi dipandang sebagai proses transfer pengetahuan semata, melainkan sebagai pengalaman yang membentuk karakter, kompetensi, dan kesada

16/08/2025 07:46 - Oleh Administrator - Dilihat 510 kali
Sambutan Kepala Sekolah Pada Kegiatan Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat melaksanakan kegiatan pembagian rapor semester genap Tahun Pelajaran 2024/202

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 139 kali
Membangun Generasi Unggul Melalui 8 Dimensi Profil Lulusan Kurikulum Merdeka

Dalam upaya menciptakan pendidikan yang relevan dengan tantangan abad ke-21, Kementerian Pendidikan Indonesia melalui Kurikulum Merdeka menetapkan 8 Dimensi Profil Lulusan sebagai sta

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 695 kali