Merancang Pembelajaran Bermakna: Implementasi Pasal 3 Poin a Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu poin fundamental dalam peraturan ini adalah Pasal 3 Poin a, yang menegaskan bahwa perencanaan pembelajaran atau pembimbingan merupakan bagian pokok dari beban kerja guru. Ketentuan ini menempatkan perencanaan sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas profesional guru.
Pasal 3 Poin a menekankan bahwa guru wajib merancang pembelajaran atau pembimbingan secara sistematis dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Perencanaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses reflektif yang mengintegrasikan kurikulum, karakteristik siswa, dan arah pembangunan pendidikan nasional. Dengan perencanaan yang matang, guru dapat menciptakan pengalaman belajar yang bermakna, relevan, dan berdampak jangka panjang.
Dalam Permendikdasmen ini, perencanaan mencakup dua aspek utama: pengkajian kurikulum dan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Guru dituntut untuk memahami secara mendalam struktur kurikulum, termasuk capaian pembelajaran, alur tujuan, serta 8 Dimensi Lulusan yang menjadi indikator keberhasilan pendidikan. Dimensi tersebut mencakup: Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi. Setiap dimensi dirancang untuk membentuk lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga tangguh secara karakter, sosial, dan emosional, serta siap menghadapi tantangan global dengan nilai-nilai kebangsaan yang kuat. Dimensi ini menjadi acuan utama dalam perencanaan pembelajaran, asesmen, dan pengembangan budaya sekolah yang transformatif.
Penyusunan RPP yang efektif harus mencerminkan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa. Guru perlu merancang kegiatan yang mendorong eksplorasi, observasi, dan pemecahan masalah. Dalam konteks Kurikulum Merdeka, RPP juga harus membuka ruang bagi pembelajaran berbasis projek, kolaboratif, dan lintas disiplin. Hal ini sejalan dengan semangat pendidikan yang membebaskan dan memberdayakan.
Di satuan pendidikan seperti UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut, implementasi Pasal 3 Poin a menjadi pijakan dalam membangun budaya perencanaan yang profesional dan berkelanjutan. Guru didorong untuk melakukan refleksi dan diskusi kolektif dalam menyusun RPP, sehingga terjadi sinergi antar mata pelajaran dan antar jenjang pembelajaran. Perencanaan menjadi proses kolaboratif, bukan kerja individu yang terisolasi.
Perencanaan pembelajaran juga harus mempertimbangkan diferensiasi dan kebutuhan khusus peserta didik. Guru wajib merancang strategi yang inklusif, memperhatikan gaya belajar, latar belakang sosial, dan potensi unik setiap siswa. Dengan demikian, pembelajaran menjadi ruang yang aman, adil, dan mendukung tumbuh kembang semua peserta didik secara optimal.
Dalam era digital dan perubahan sosial yang cepat, perencanaan pembelajaran harus fleksibel dan responsif terhadap dinamika lingkungan. Guru dituntut untuk memanfaatkan teknologi, sumber belajar lokal, dan isu-isu aktual sebagai bagian dari strategi pembelajaran. Pasal 3 Poin a menjadi pengingat bahwa guru adalah perancang masa depan, bukan sekadar pelaksana kurikulum.
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam mendukung implementasi perencanaan pembelajaran. Melalui supervisi akademik, pelatihan berkelanjutan, dan ruang refleksi, kepala sekolah dapat memastikan bahwa setiap guru memiliki kapasitas dan komitmen dalam merancang pembelajaran yang berkualitas. Dukungan struktural ini menjadi kunci dalam mewujudkan transformasi pendidikan yang berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 3 Poin a, guru diharapkan menjadi perencana yang visioner, reflektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Perencanaan bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud dedikasi dalam menciptakan pembelajaran yang menginspirasi dan membentuk generasi pembelajar yang tangguh, cerdas, dan berkarakter sesuai dengan 8 Dimensi Lulusan dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Bupati Rote Ndao Lakukan Kunjungan Kerja di UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut
Bupati Rote Ndao melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut pada Rabu, 21 Januari 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Hari Guru Nasional Tahun 2025 “Guru Hebat, Indonesia Kuat" Dari UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut untuk Negeri
Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November merupakan momentum penting bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2025 ini, UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat
Menilai Hasil Pembelajaran: Pilar Evaluasi Berkualitas dalam Tugas Pokok Guru
Dalam rangka memperkuat profesionalisme dan efektivitas kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa penilaian hasil pembelajaran a
Menyelami Esensi Pembelajaran Mendalam: In House Training Guru SMPN 1 Rote Barat Laut
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermakna dan transformatif, SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) bertajuk “Menyelami
Sosialisasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di UPTD SMPN 1 Rote Barat Laut
Sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan lingkungan sekolah dan pelaksanaan regulasi daerah, UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menerima kunjungan tiga instansi dari Kabupaten Rote N
Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Pelaksanaan Pembelajaran: Implementasi Pasal 3 Poin b Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Dalam rangka memperkuat profesionalisme guru dan efektivitas pembelajaran di satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Pendidikan Karakter: Pilar Strategis dalam Menyiapkan Murid Menghadapi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia belajar, bekerja, dan berinteraksi. Murid sebagai generasi penerus bangsa dihadapkan pada
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK): Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan program evaluasi pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diluncurkan se
Peran Guru Wali dalam Transformasi Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memperkenalkan peran baru yang signifikan dalam sistem pendidika
MPLS 2025: Menyambut Generasi Hebat di UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut
Tahun ajaran baru 2025 telah tiba, dan UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut kembali membuka lembaran baru dalam perjalanan pendidikan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekola
