• UPTD SMPN 1 ROTE BARAT LAUT
  • Dengan Iman dan Ilmu, Kami Membangun Peradaban

Peran Guru Wali dalam Transformasi Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memperkenalkan peran baru yang signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia, yaitu Guru Wali. Berbeda dengan wali kelas yang lebih berfokus pada pengelolaan administratif kelas, Guru Wali memiliki tugas pokok untuk mendampingi siswa secara personal dan berkelanjutan, mulai dari masuk hingga lulus dari satuan pendidikan. Peran ini dirancang untuk memperkuat pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter siswa, sejalan dengan visi Merdeka Belajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Guru Wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, adalah guru mata pelajaran pada jenjang SMP, SMA, atau SMK yang diberi tugas tambahan untuk membimbing siswa secara holistik. Tugas ini mencakup pemantauan perkembangan akademik, pembinaan karakter, serta pengembangan bakat dan keterampilan siswa. Berbeda dari wali kelas yang menangani seluruh siswa dalam satu kelas, Guru Wali fokus pada pendampingan individu atau kelompok kecil, misalnya hingga 10 siswa, sehingga pendekatan yang diberikan lebih intens dan personal. Peran ini diekivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu, yang diintegrasikan dalam beban kerja guru sebesar 37 jam 30 menit per minggu.

Peran Guru Wali tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter yang mencerminkan Profil Pelajar Pancasila, seperti integritas, tanggung jawab, empati, dan kedisiplinan. Guru Wali bertugas mengidentifikasi potensi dan hambatan belajar siswa sejak dini, membantu mereka mengatasi kesulitan akademik, dan mendorong pengembangan keterampilan abad 21, seperti berpikir kritis dan kreatif. Dengan pendampingan jangka panjang, Guru Wali menjadi figur yang konsisten hadir dalam perjalanan pendidikan siswa, memberikan dukungan emosional dan motivasi untuk mencegah risiko putus sekolah atau masalah sosial lainnya.

Penetapan Guru Wali dilakukan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan jumlah siswa dan ketersediaan guru mata pelajaran di satuan pendidikan. Proses ini memastikan pembagian tugas yang adil dan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Jika terjadi kekurangan guru, kepala sekolah wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Fleksibilitas ini memungkinkan Guru Wali untuk ditugaskan ke satuan pendidikan lain jika diperlukan, terutama untuk mata pelajaran dengan keahlian khusus, sehingga mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

Salah satu keunggulan peran Guru Wali adalah kolaborasinya dengan wali kelas dan guru Bimbingan dan Konseling (BK). Jika wali kelas bertanggung jawab atas pengelolaan administratif dan operasional kelas, dan guru BK fokus pada konseling psikologis, Guru Wali berperan sebagai jembatan yang menghubungkan aspek akademik dan personal siswa. Kolaborasi ini menciptakan sistem pendampingan yang terintegrasi, memastikan setiap siswa mendapatkan perhatian menyeluruh sesuai latar belakang dan keunikannya. Hal ini sangat penting mengingat siswa datang ke sekolah dengan beragam tantangan, seperti masalah keluarga, tekanan psikologis, atau rendahnya motivasi belajar.

Implementasi peran Guru Wali juga mendukung pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) yang ditekankan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Pendekatan ini mendorong siswa untuk tidak hanya menghafal, tetapi memahami konsep secara utuh dan menerapkannya dalam kehidupan nyata. Guru Wali berperan dalam membantu siswa menghubungkan materi pelajaran dengan konteks praktis, misalnya melalui diskusi personal atau proyek berbasis masalah. Dengan demikian, Guru Wali tidak hanya menjadi pendidik, tetapi juga fasilitator yang membantu siswa mencapai potensi maksimal mereka.

Tantangan dalam implementasi peran Guru Wali tidak dapat diabaikan. Beban kerja guru yang sudah padat, ditambah dengan tanggung jawab pendampingan personal, dapat menjadi hambatan, terutama di sekolah dengan jumlah guru terbatas. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mendorong pelatihan dan pengembangan kompetensi guru melalui program seperti Guru Penggerak, yang membekali guru dengan keterampilan pembimbingan dan manajemen waktu. Selain itu, pengakuan formal terhadap peran Guru Wali dalam sistem Dapodik memastikan bahwa kontribusi mereka dihargai sebagai bagian dari beban kerja resmi.

Manfaat peran Guru Wali bagi sekolah sangatlah signifikan. Dengan pendampingan yang lebih personal, siswa cenderung lebih termotivasi dan terlibat dalam pembelajaran. Guru Wali juga dapat mengidentifikasi masalah belajar atau sosial sejak dini, sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat. Hal ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan penguatan pendidikan karakter, yang menjadi prioritas Kemendikdasmen di tahun 2025. Selain itu, peran ini memberikan ruang bagi guru untuk memperoleh jam kerja tambahan secara produktif tanpa harus menambah beban mengajar di luar mata pelajaran.

Untuk mendukung keberhasilan peran Guru Wali, sekolah perlu menciptakan lingkungan yang kondusif, termasuk menyediakan waktu dan ruang untuk interaksi personal antara guru dan siswa. Kepala sekolah juga harus memastikan bahwa penetapan Guru Wali dilakukan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kebutuhan siswa dan kapasitas guru. Dukungan dari orang tua juga penting, karena kolaborasi antara Guru Wali, wali kelas, dan orang tua dapat memperkuat pembinaan siswa, baik dari segi akademik maupun karakter.

Sebagai penutup, peran Guru Wali dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 merupakan langkah progresif dalam transformasi pendidikan Indonesia. Dengan fokus pada pendampingan holistik dan jangka panjang, Guru Wali menjadi kunci untuk mewujudkan sekolah yang bermakna bagi setiap siswa. Sekolah kita diharapkan dapat mengimplementasikan peran ini dengan penuh komitmen, sehingga siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan keterampilan yang relevan untuk menghadapi tantangan masa depan. Mari bersama-sama mendukung kebijakan ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Bupati Rote Ndao Lakukan Kunjungan Kerja di UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut

Bupati Rote Ndao melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut pada Rabu, 21 Januari 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Rote Ndao

22/01/2026 07:44 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
Hari Guru Nasional Tahun 2025 “Guru Hebat, Indonesia Kuat" Dari UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut untuk Negeri

Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November merupakan momentum penting bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2025 ini, UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat

29/11/2025 07:57 - Oleh Administrator - Dilihat 102 kali
Menilai Hasil Pembelajaran: Pilar Evaluasi Berkualitas dalam Tugas Pokok Guru

Dalam rangka memperkuat profesionalisme dan efektivitas kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa penilaian hasil pembelajaran a

01/11/2025 19:03 - Oleh Administrator - Dilihat 264 kali
Menyelami Esensi Pembelajaran Mendalam: In House Training Guru SMPN 1 Rote Barat Laut

Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermakna dan transformatif, SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) bertajuk “Menyelami

12/10/2025 19:03 - Oleh Administrator - Dilihat 505 kali
Sosialisasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di UPTD SMPN 1 Rote Barat Laut

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan lingkungan sekolah dan pelaksanaan regulasi daerah, UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut menerima kunjungan tiga instansi dari Kabupaten Rote N

26/09/2025 09:10 - Oleh Administrator - Dilihat 580 kali
Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Pelaksanaan Pembelajaran: Implementasi Pasal 3 Poin b Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Dalam rangka memperkuat profesionalisme guru dan efektivitas pembelajaran di satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

14/09/2025 19:06 - Oleh Administrator - Dilihat 557 kali
Merancang Pembelajaran Bermakna: Implementasi Pasal 3 Poin a Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. S

10/09/2025 09:31 - Oleh Administrator - Dilihat 453 kali
Pendidikan Karakter: Pilar Strategis dalam Menyiapkan Murid Menghadapi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia belajar, bekerja, dan berinteraksi. Murid sebagai generasi penerus bangsa dihadapkan pada

02/09/2025 09:25 - Oleh Administrator - Dilihat 570 kali
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK): Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan program evaluasi pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diluncurkan se

23/08/2025 05:51 - Oleh Administrator - Dilihat 281 kali
MPLS 2025: Menyambut Generasi Hebat di UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut

Tahun ajaran baru 2025 telah tiba, dan UPTD SMP Negeri 1 Rote Barat Laut kembali membuka lembaran baru dalam perjalanan pendidikan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekola

16/08/2025 07:46 - Oleh Administrator - Dilihat 520 kali